Lampiran I
Surat Nomor : 001/kep/III. V/D/XII/2010
1.
Penasehat : Drs. H. Abdul
Rauf Abdullah
2.
Penanggung
Jawab : 1. Drs. Mulyanto,
S.Pd
2. Ust. Lookh Makhfudz
3.
Ketua
Panitia : Ust.
Adi Suwito
4.
Wakil
Ketua : Usth.
Ratna Hidajati
5.
Sekretaris : Ust. Mardi Wiyanto
Widodo
6.
Bendahara : Ust. Nasrul
Arief
7.
Seksi-seksi :
Pengadaan soal dan Penyampulan:
1.
Ust. M.
Budiaji
2.
Ust. M.
Yusuf, S.Pd
3.
Usth.
Dra. Djuma’ijah
Penyelenggara:
1.
Ust.
Muslimin
2.
Usth.
Reni Koerniawati, S.Pd
3.
Usth.
Rohima Siswati
8.
Pembuatan
Soal : Oleh Guru dilengkapi
dengan kisi-kisi soal
9.
Korektor/Peneliti : Guru Mata Pelajaran
10. Pengawas Ujian :
Diatur kemudian (Lampiran
III)
Lampiran II
Surat Nomor : 001/kep/III. V/D/XII/2010
Uraian Tugas
1.
Penanggung jawab : Bertanggung
jawab atas seluruh kegiatan Ujian Akhir Semester Ganjil 2010 - 2011.
- Ketua Panitia : Bertanggung jawab atas terlaksananya kegiatan Ujian Akhir Semester Ganjil 2010 - 2011.
3.
Wakil Ketua Panitia : Membantu ketua panitia dalam kelancaran pelaksanaan
Ujian Akhir Semester
Ganjil.
- Sekretaris : - Mengklarifikasikan semua kegiatan Ujian Akhir Semester Ganjil
- Menyiapkan kelengkapan sarana dan prasarana Ujian.
- Bendahara : - Merencanakan alokasi biaya yang diperlukan untuk setiap kegiatan.
- Menerima setoran biaya ujian akhir semester
dari bendahara sekolah.
- Bertanggungjawab atas keluar masuknya keuangan
Ujian.
- Seksi Pengadaan Soal : - Menggandakan soal dan Penyampulan-Memasukkan soal ke dalam sampul dengan kelengkapannya:
- Berita Acara
- Daftar Hadir Siswa
- Daftar Nilai
- Mendistribusikan naskah soal dan kelengkapanya kepada
pengawas.
- Menerima Hasil
Ujian Siswa dari Pengawas Ujian dan
menyerahkan ke Seksi Penyelenggara.
- Seksi Penyelenggara : - Penataan ruang Ujian (Tata Ruang dan Kelengkapan Ruang Ujian)
-
Mendistribusikan hasil pekerjaan siswa kepada guru pengoreksi.
- Menerima
hasil penilaian dan menyerahkan kepada wali kelas.
- Bertanggungjawab atas bel ujian.
- Bertanggungjawab
atas Pengawas Ujian.
8. Seksi
Pengawas : Melaksanakan pengawasan
sesuai dengan jadwal.
9.
Korektor : Guru bidang studi mengoreksi pekerjaan siswa kemudian menyerahkan
hasil penilaian beserta rata-rata nilai ulangan harian kepada seksi penyelenggara sesuai dengan
waktu yang ditentukan.
- Pengawas Ujian : Diatur kemudian (lampiran lll).
No comments:
Post a Comment